PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG...
Pasal 11
BAB 6 — PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
Kepala SKPD Kabupaten menyusun serta menyampaikan laporan kegiatan setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada Bupati/Walikota melalui BAPPEDA dan selanjutnya BAPPEDA melaporkan kepada Menteri.
