PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG...
Pasal 7
BAB 2 — RUANG LINGKUP URUSAN YANG DILIMPAHKAN DAN DITUGASKAN
Urusan pemerintahan bidang transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dijabarkan dalam kegiatan pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi yang meliputi: a. dukungan manajemen dan dukungan teknis lainnya; b. perencanaan perwujudan kawasan transmigrasi; c. pembangunan kawasan transmigrasi; d. fasilitasi penataan persebaran penduduk di kawasan transmigrasi; e. pengembangan satuan permukiman dan pusat satuan kawasan pengembangan; dan f. pengembangan kawasan transmigrasi.
