PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2019 tentang RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN...
Pasal 5
Sekretaris Jendral, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal, dan Kepala Badan di lingkup Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi melakukan pemantauan terhadap penyusunan Renstra Kementerian yang telah dituangkan dalam Renja masing-masing unit.
