PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 97 Tahun 2019 tentang BATAS DAERAH ANTARA KABUPATEN SIDOARJO DENGAN...
Pasal 3
Posisi PBU, PABU dan TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa, nama kelurahan, dan/atau nama kecamatan.
