Pasal 2
Batas Daerah Kabupaten Yahukimo dengan Kabupaten Boven Digoel Provinsi Papua dimulai dari: a. Pertigaan batas Kabupaten Yahukimo dengan Kabupaten Boven Digoel dan Kabupaten Asmat yang ditandai oleh TK 1 dengan koordinat 5˚ 03' 47.979" LS dan 139˚ 53' 16.566" BT yang terletak pada batas Distrik Seradala Kabupaten Yahukimo dengan Distrik Yaniruma Kabupaten Boven Digoel dan Distrik Kolf Braza Kabupaten Asmat; b. TK 1 selanjutnya ke arah Utara menyusuri As (Median Line) Wade Eilanden Barat sampai pada TK 2 dengan koordinat 5˚ 03' 09.355" LS dan 139˚ 54' 04.664" BT yang terletak pada batas Distrik Seradala Kabupaten Yahukimo dengan Distrik Yaniruma Kabupaten Boven Digoel;
c. TK 2 selanjutnya ke arah Timur menyusuri As (Median Line) sungai sampai pada TK 3 dengan koordinat 5˚ 02' 51.842" LS dan 139˚ 56' 35.478" BT yang terletak pada batas Distrik Seradala Kabupaten Yahukimo dengan Distrik Yaniruma Kabupaten Boven Digoel; d. TK 3 selanjutnya ke arah Timur menyusuri As (Median Line) sungai sampai pada TK 4 dengan koordinat 5˚ 02' 19.628" LS dan 140˚ 00' 02.070" BT yang terletak pada batas Distrik Seradala Kabupaten Yahukimo dengan Distrik Yaniruma Kabupaten Boven Digoel; e. TK 4 selanjutnya ke arah Timur menyusuri As (Median Line) sungai sampai pada TK 5 dengan koordinat 5˚ 02' 50.313" LS dan 140˚ 03' 58.671" BT yang terletak pada batas Distrik Seradala Kabupaten Yahukimo dengan Distrik Yaniruma Kabupaten Boven Digoel; f. TK 5 selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK 6 dengan koordinat 5˚ 02' 29.983" LS dan 140˚ 05' 30.251" BT yang terletak pada batas Distrik Seradala Kabupaten Yahukimo dengan Distrik Yaniruma Kabupaten Boven Digoel; dan g. TK 6 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri As (Median Line) Ju Siret sampai pada TK 7 dengan koordinat 5˚ 01' 45.588" LS dan 140˚ 06' 35.644" BT yang terletak pada pertigaan batas yang terletak pada batas Distrik Seradala Kabupaten Yahukimo dengan Distrik Yaniruma Kabupaten Boven Digoel dan Distrik Iwur Kabupaten Pegunungan Bintang;
