PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 97 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Pasal 47
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
Pada badan tipe A, tipe B dan tipe C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Pasal 45, dan Pasal 46 yang menyelenggarakan:
a. lebih dari 1 (satu) fungsi penunjang urusan pemerintahan dapat ditambah 2 (dua) bidang lebih banyak sesuai kebutuhan berdasarkan pertimbangan beban kerja, ketersediaan sumber daya dan kemampuan anggaran keuangan daerah; atau b. fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang keuangan dapat ditambah 1 (satu) bidang lebih banyak sesuai kebutuhan berdasarkan pertimbangan beban kerja, ketersediaan sumber daya dan kemampuan anggaran keuangan daerah.
