PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 97 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Pasal 43
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Suku dinas terdiri dari 1 (satu) subbagian tata usaha dan paling banyak 3 (tiga) seksi. (2) Pada suku dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dinasnya menyelenggarakan: a. lebih dari 1 (satu) urusan pemerintahan; atau b. urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kesehatan, perhubungan, lingkungan hidup, dan penanaman modal,
dapat ditambah 3 (tiga) seksi lebih banyak sesuai kebutuhan berdasarkan pertimbangan beban kerja, ketersediaan sumber daya dan kemampuan anggaran keuangan daerah.
