PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 97 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Pasal 32
BAB 3 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI PERANGKAT DAERAH
(1) Lurah diangkat dan diberhentikan oleh walikota/bupati berdasarkan pendelegasian wewenang gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Lurah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada walikota/bupati melalui camat.
