PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2014 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN SUKABUMI DENGAN KOTA...
Pasal 3
Posisi PABU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa, kelurahan dan/atau nama kecamatan.
