Pasal 8
BAB 4 — TAHAPAN REVIU
(1) Perencanaan reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, terdiri atas: a. pengumpulan informasi umum obyek reviu; b. penentuan skala prioritas berdasarkan analisis risiko; c. penyusunan Program Kerja Reviu; dan
d. penetapan tim reviu. (2) Pengumpulan informasi umum obyek reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan pengumpulan informasi untuk memahami obyek reviu secara umum. (3) Penentuan skala prioritas berdasarkan analisis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan untuk melakukan identifikasi dan pemetaan area reviu yang berisiko tinggi terhadap penyimpangan. (4) Program Kerja Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disusun oleh tim reviu dan ditetapkan oleh inspektur daerah. (5) Penetapan Tim Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan oleh inspektur daerah atas usulan inspektur pembantu dengan memperhatikan kompetensi teknis yang memadai.
