PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2018 tentang Reviu Pembangunan Jangka atas Rencana Menengah...
Pasal 6
BAB 4 — TAHAPAN REVIU
(1) Tahapan reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan oleh APIP daerah provinsi untuk daerah provinsi dan APIP daerah kabupaten/kota untuk daerah kabupaten/kota. (2) Tahapan reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pendampingan oleh APIP lainnya. (3) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai permintaan Kepala Daerah atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
