PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2018 tentang Reviu Pembangunan Jangka atas Rencana Menengah...
Pasal 4
BAB 3 — KEGIATAN REVIU
(1) Kegiatan reviu dituangkan dalam PKPT. (2) PKPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun berdasarkan atas prinsip kesesuaian, keterpaduan, menghindari tumpang tindih, efisiensi dan efektivitas dalam penggunaan sumber daya pengawasan. (3) PKPT dikoordinasikan oleh APIP Kementerian Dalam Negeri untuk Pemerintah Daerah Provinsi dan APIP daerah Provinsi untuk Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. (4) PKPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk Pemerintah Daerah Provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. (5) PKPT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali Kota.
