Pasal 10
BAB 4 — TAHAPAN REVIU
(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dituangkan dalam Laporan Hasil Reviu yang ditandatangani oleh inspektur daerah. (2) Laporan Hasil Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat catatan hasil reviu. (3) Catatan Hasil Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kesimpulan dari hasil reviu yang memuat: a. dokumen RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah yang harus diperbaiki; b. permasalahan yang dihadapi; c. tindakan perbaikan yang disarankan oleh APIP daerah dan telah ditindaklanjuti oleh penyusun dokumen RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah; dan/atau d. tindakan perbaikan yang disarankan oleh APIP daerah dan belum atau tidak ditindaklanjuti oleh penyusun dokumen RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah. (4) Laporan Hasil Reviu lingkup daerah provinsi disampaikan kepada gubernur dengan tembusan Menteri Dalam Negeri melalui Inspektur Jenderal. (5) Laporan Hasil Reviu lingkup kabupaten/kota disampaikan kepada bupati/wali kota dengan tembusan gubernur melalui Inspektur Daerah Provinsi.
