PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENERBITAN KARTU TANDA PENDUDUK BERBASIS...
Pasal 12
BAB 4 — TATA CARA PEREKAMAN SIDIK JARI PENDUDUK
(1) Penduduk yang cacat fisik sehingga tidak bisa dilakukan perekaman sidik jari tangan, tidak dilakukan perekaman sidik jari tangan. (2) Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan perekaman pas photo wajah, kedua tangan dan iris penduduk yang bersangkutan ke dalam database kependudukan.
