PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 88 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 43
BAB 5 — PENGUNDANGAN DAN PENDOKUMENTASIAN PRODUK HUKUM
(1) Kepala Biro Hukum menyampaikan Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Bersama Menteri yang telah diberi penomoran disampaikan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk diundangkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA. (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Bersama Menteri yang telah diundangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan autentifikasi oleh Kepala Biro Hukum. (3) Kepala Biro Hukum menyampaikan Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Bersama Menteri yang telah diautentifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) kepada sekretaris komponen.
