Pasal 36
BAB 3 — PROSEDUR PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM
(1) Pejabat eselon II pemrakarsa menyusun rancangan produk hukum yang bersifat penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b. (2) Pejabat eselon II, eselon III, eselon IV pemrakarsa membubuhkan paraf koordinasi pada setiap halaman di bagian kanan bawah rancangan produk hukum yang bersifat penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pejabat eselon II pemrakarsa menyampaikan rancangan yang telah diparaf koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepada sekretaris komponen untuk dibubuhkan paraf koordinasi di bagian kanan bawah oleh kepala subbagian penyusunan peraturan perundang-undangan, kepala bagian yang membidangi peraturan perundang-undangan, dan sekretaris komponen. (4) Sekretaris komponen menyampaikan rancangan produk hukum yang bersifat penetapan yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepada Biro Hukum untuk difinalisasi dan dicetak. www.djpp.kemenkumham.go.id
