Pasal 34
BAB 3 — PROSEDUR PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM
(1) Pejabat eselon II, eselon III, eselon IV pemrakarsa membubuhkan paraf koordinasi pada setiap halaman di bagian kanan bawah rancangan Peraturan Bersama Menteri yang telah dibahas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31. (2) Pejabat eselon II pemrakarsa menyampaikan rancangan yang telah diparaf koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada sekretaris komponen untuk dibubuhkan paraf koordinasi pada setiap halaman di bagian kanan bawah oleh kepala subbagian penyusunan peraturan perundang-undangan, kepala bagian yang membidangi peraturan perundang-undangan, sekretaris komponen dan pimpinan komponen. (3) Sekretaris komponen menyampaikan rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada komponen terkait, dan Kementerian untuk diparaf koordinasi. www.djpp.kemenkumham.go.id
