Pasal 19
BAB 3 — PROSEDUR PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM
(1) Sekretaris Jenderal mengajukan surat permintaan nama kepada komponen terkait, kementerian/Lembaga Pemerintah Nonkementerian dan akademisi/pakar sebagai anggota tim antar kementerian untuk melakukan pembahasan dan perumusan terhadap rancangan UNDANG-UNDANG yang disiapkan oleh tim antar komponen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18. (2) Tim antar kementerian/Lembaga Pemerintah Nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas unsur komponen, Staf Ahli Menteri, Guru Besar IPDN sesuai dengan keilmuannya, Peneliti Badan Penelitian dan Pengembangan sesuai dengan kepakarannya, dan kementerian/Lembaga Pemerintah Nonkementerian terkait, serta Biro Hukum sebagai Sekretaris Tim. (3) Tim antar kementerian/Lembaga Pemerintah Nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri yang ditandatangani oleh Menteri.
