PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2022 tentang PERCEPATAN LAYANAN SANITASI BERKELANJUTAN DI...
Pasal 8
BAB 3 — KELOMPOK KERJA
(1) Dalam hal gubernur dan bupati/wali kota telah memiliki kelompok kerja yang menangani perumahan dan kawasan permukiman, air minum, dan/atau Sanitasi, gubernur dan bupati/wali kota dapat menggunakan kelompok kerja sejenis yang sudah terbentuk. (2) Kelompok kerja sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menambahkan tugas dan fungsi Pembangunan Sanitasi permukiman.
