PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2022 tentang PERCEPATAN LAYANAN SANITASI BERKELANJUTAN DI...
Pasal 10
BAB 4 — PENGINTEGRASIAN DOKUMEN RSP DAN DOKUMEN SSK PADA DOKUMEN PERENCANAAN DAERAH
(1) Bupati/wali kota menyusun Dokumen SSK untuk melakukan percepatan layanan Sanitasi berkelanjutan tahun 2022-2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), yang memuat strategi kebijakan dalam pengelolaan Pembangunan Sanitasi sesuai dengan jangka waktu RPJMD kabupaten/kota. (2) Penyusunan Dokumen SSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan Jakstrada pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga kabupaten/kota. (3) Dokumen SSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan bupati/wali kota.
