Pasal 2
Kabupaten Ponorogo dengan Kabupaten Tulungagung Provinsi Jawa Timur dimulai dari:
Pertigaan batas antara Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Tulungagung dan Kabupaten Nganjuk yang ditandai oleh PABU 14 yang dengan koordinat 07⁰ 49' 59.2000" LS dan 111⁰ 47' 08.5000" BT yang terletak di Desa Pudak Kulon Kecamatan Pudak Kabupaten Ponorogo yang berbatasan dengan Desa Kepel Kecamatan Ngetos Kabupaten Nganjuk dan Desa Nyawangan Kecamatan Sendang Kabupaten Tulungagung;
PABU 14 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri punggung bukit sampai pada PABU 15 dengan koordinat 07⁰ 51' 54.0000" LS dan 111⁰ 46' 42.6000" BT yang terletak di Desa Pudak Wetan Kecamatan Pudak Kabupaten Ponorogo yang berbatasan dengan Desa Nglurup Kecamatan Sendang Kabupaten Tulungagung;
PABU 15 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Sungai Pangle sampai pada PABU 35 dengan koordinat 07⁰ 52' 36.4000" LS dan 111⁰ 46' 16.9000" BT yang terletak di Desa Geger Kecamatan Sendang Kabupaten Tulungagung yang berbatasan dengan Desa Pudak Wetan Kecamatan Pudak Kabupaten Ponorogo;
PABU 35 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (Median Line) Sungai Pangle sampai pada PABU 36 dengan koordinat 07⁰ 53' 12.2000" LS dan 111⁰ 46' 14.5000" BT yang terletak di Desa Pudak Wetan Kecamatan Pudak Kabupaten Ponorogo yang berbatasan dengan Desa Gambiran Kecamatan Pagerwojo Kabupaten Tulungagung;
PABU 36 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Sungai Pangle sampai pada PABU 37 dengan koordinat 07⁰ 53' 32.5000" LS dan 111⁰ 45' 33.0000" BT yang terletak di Desa Pudak Wetan Kecamatan Pudak Kabupaten Ponorogo yang berbatasan dengan Desa Gambiran Kecamatan Pagerwojo Kabupaten Tulungagung; dan
PABU 37 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Sungai Pangle sampai pada pertigaan batas antara Kabupaten Ponorogo dengan Kabupaten Tulungagung dan Kabupaten Trenggalek yang ditandai oleh PABU 21 dengan koordinat 07⁰ 54' 30.1277" LS dan 111⁰ 45' 19.4256" BT yang terletak di Desa Botoputih Kecamatan Bendungan Kabupaten Trenggalek yang berbatasan dengan Desa Pudak Wetan Kecamatan Pudak Kabupaten Ponorogo dan Desa Gondanggunung Kecamatan Pagerwojo Kabupaten Tulungagung.
