PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2022 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BAGI APARATUR PEMADAM...
Pasal 32
BAB 5 — PEMBINAAN PENYELENGGARAAN DIKLAT
(1) Menteri melalui Kepala BPSDM melakukan pembinaan penyelenggaraan Diklat di bidang kebakaran dan penyelamatan di daerah provinsi dan kabupaten/kota. (2) Gubernur melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan Diklat di bidang kebakaran dan penyelamatan di daerah kabupaten/kota.
