Pasal 28
BAB 4 — PENYELENGGARAAN DIKLAT
(1) Diklat bagi Aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan dilaksanakan dalam bentuk Diklat klasikal dan/atau Diklat nonklasikal. (2) Diklat klasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan proses pembelajaran yang dilakukan secara tatap muka di dalam kelas. (3) Pelaksanaan Diklat klasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), peserta diasramakan dan diberikan kegiatan peningkatan kesegaran jasmani dan rohani. (4) Diklat nonklasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pembelajaran yang dilakukan di luar kelas dengan metode pembelajaran berbasis elektronik dan atau simulasi. (5) Diklat kombinasi klasikal dan nonklasikal dalam proses pembelajaran. (6) Selama pembelajaran Diklat nonklasikal bagi Aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan proses pendampingan oleh pelatih. (7) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kegiatan penguatan fisik, mental, dan disiplin.
