PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi...
Pasal 73
BAB 2 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a, meliputi: a. penyusunan rancangan keputusan Kepala Daerah tentang pembentukan tim penyusun RKPD; b. orientasi mengenai RKPD; c. penyusunan agenda kerja tim penyusun RKPD; dan d. penyiapan data dan informasi perencanaan pembangunan Daerah berdasarkan SIPD.
