PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi...
Pasal 56
BAB 2 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Gubernur menyempurnakan rancangan awal RPJMD provinsi berdasarkan saran penyempurnaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1).
(2) Bupati/wali kota menyempurnakan rancangan awal RPJMD kabupaten/kota berdasarkan saran penyempurnaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2).
