PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi...
Pasal 38
BAB 2 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Gubernur MENETAPKAN Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD provinsi yang telah dievaluasi oleh Menteri menjadi Peraturan Daerah Provinsi tentang RPJPD provinsi paling lambat 6 (enam) bulan setelah RPJPD periode sebelumnya berakhir. (2) Bupati/wali kota MENETAPKAN Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD kabupaten/kota yang telah dievaluasi oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menjadi Peraturan Daerah kabupaten/kota tentang RPJPD kabupaten/kota paling lambat 6 (enam) bulan setelah RPJPD periode sebelumnya berakhir.
