Pasal 374
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan mengenai: a. Tata cara pengolahan data dan informasi perencanaan pembangunan Daerah; b. Tata cara penyusunan dokumen rencana pembangunan Daerah dan dokumen rencana Perangkat Daerah beserta perubahannya; c. Tata cara penyajian dokumen rencana pembangunan Daerah dan dokumen rencana Perangkat Daerah; d. Tata cara pelaksanaan forum Perangkat Daerah/forum lintas Perangkat Daerah dan Musrenbang; e. Tata cara pengendalian dan evaluasi pembangunan Daerah; f. Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perencanaan pengendalian dan evaluasi pembangunan Daerah provinsi/kabupaten/kota; dan g. Tata cara evaluasi rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD. tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
