PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi...
Pasal 370
BAB 8 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 369, meliputi pemberian pedoman, bimbingan, supervisi, fasilitasi, konsultasi dan evaluasi. (2) Pemberian pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan Daerah. (3) Pemberian bimbingan, supervisi, fasilitasi, konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan Daerah yang dilaksanakan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. (4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup evaluasi terhadap rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD.
