PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi...
Pasal 360
BAB 7 — TATA CARA PERUBAHAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH DAN RENCANA PERANGKAT DAERAH
(1) Perangkat Daerah menyusun rancangan Perubahan Renja Perangkat Daerah. (2) Penyusunan rancangan Perubahan Renja Perangkat Daerah dilakukan setelah Perangkat Daerah menerima surat edaran Kepala Daerah tentang Pedoman Penyusunan Perubahan Renja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (2). (3) Penyusunan rancangan perubahan Renja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada: a. Rancangan Perubahan RKPD; dan b. Hasil pengendalian pelaksanaan Renja Perangkat Daerah Provinsi, kabupaten/kota sampai dengan Triwulan II Tahun berkenaan.
