PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi...
Pasal 349
BAB 7 — TATA CARA PERUBAHAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH DAN RENCANA PERANGKAT DAERAH
(1) Rancangan perubahan RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 348, disajikan dengan sistematika sebagai berikut: a. pendahuluan;
b. evaluasi hasil Triwulan II (Triwulan Dua) tahun berkenaan; c. kerangka ekonomi dan keuangan Daerah; d. sasaran dan prioritas pembangunan Daerah; e. rencana kerja dan pendanaan Daerah; dan f. penutup (2) Rencana kerja dan pendanaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, mencakup program, kegiatan, indikator kinerja, pagu pendanaan, lokasi kegiatan serta kelompok sasaran penerima manfaat, baik yang mengalami perubahan dan tidak mengalami perubahan.
