PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi...
Pasal 346
BAB 7 — TATA CARA PERUBAHAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH DAN RENCANA PERANGKAT DAERAH
(1) BAPPEDA menyusun rancangan perubahan RKPD. (2) Penyusunan rancangan perubahan RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai paling lambat pada awal bulan Juni. (3) Rancangan perubahan RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun berpedoman pada: a. Peraturan Daerah tentang RPJMD; dan b. Hasil evaluasi pelaksanaan RKPD sampai dengan Triwulan II Tahun berkenaan.
