Pasal 31
BAB 2 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Musrenbang RPJPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf d, dilaksanakan untuk membahas rancangan RPJPD dalam rangka penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan terhadap visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD. (2) BAPPEDA melaksanakan dan mengkoordinasikan Musrenbang RPJPD. (3) Musrenbang RPJPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihadiri oleh para pemangku kepentingan. (4) Musrenbang RPJPD dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan sejak penyusunan rancangan awal RPJPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1). (5) Pimpinan DPRD atau anggota DPRD, pejabat dari kementerian/lembaga tingkat pusat atau dari unsur lain terkait, dapat diundang menjadi peserta atau narasumber dalam Musrenbang RPJPD.
