PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi...
Pasal 295
BAB 4 — TATA CARA PENGENDALIAN DAN EVALUASI PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Kepala BAPPEDA kabupaten/kota melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RKPD kabupaten/kota. (2) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 294 ayat (4) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, BAPPEDA kabupaten/kota melakukan tindakan perbaikan/penyempurnaan. (3) Kepala BAPPEDA kabupaten/kota melaporkan hasil evaluasi pelaksanaan RKPD kabupaten/kota kepada bupati/wali kota.
