PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi...
Pasal 282
BAB 4 — TATA CARA PENGENDALIAN DAN EVALUASI PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Kepala BAPPEDA kabupaten/kota melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJPD lingkup Daerah kabupaten/kota. (2) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 ayat (4) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, kepala BAPPEDA melakukan tindakan perbaikan/ penyempurnaan. (3) Kepala BAPPEDA kabupaten/kota melaporkan hasil pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJPD lingkup Daerah kabupaten/kota kepada bupati/wali kota.
