PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi...
Pasal 279
BAB 4 — TATA CARA PENGENDALIAN DAN EVALUASI PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Kepala BAPPEDA kabupaten/kota melaksanakan pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan perencanaan pembangunan tahunan Daerah lingkup Daerah kabupaten/kota. (2) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (4) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, kepala BAPPEDA provinsi melakukan tindakan perbaikan/penyempurnaan. (3) Kepala BAPPEDA kabupaten/kota melaporkan hasil pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan pembangunan tahunan Daerah kabupaten/kota kepada bupati/wali kota.
