Pasal 275
BAB 4 — TATA CARA PENGENDALIAN DAN EVALUASI PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Pengendalian kebijakan Renja Perangkat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 274, mencakup tujuan, sasaran, rencana program dan kegiatan serta indikator kinerja, kelompok sasaran dan pendanaan indikatif Perangkat Daerah. (2) Pengendalian terhadap kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui pemantauan dan supervisi mulai dari tahap penyusunan rancangan sampai dengan Renja Perangkat Daerah kabupaten/kota ditetapkan. (3) Pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus dapat menjamin perumusan tujuan,
sasaran rencana program dan kegiatan, indikator kinerja, kelompok sasaran, lokasi, dan pendanaan indikatif dalam Renja Perangkat Daerah mempedomani rencana program dan kegiatan prioritas pembangunan tahunan Daerah RKPD serta selaras dengan Renstra Perangkat Daerah. (4) Hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), digunakan untuk mengevaluasi dan memastikan bahwa perumusan kebijakan Renja Perangkat Daerah kabupaten/kota telah berpedoman pada RKPD dan Renstra Perangkat Daerah.
