Pasal 273
BAB 4 — TATA CARA PENGENDALIAN DAN EVALUASI PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Kepala BAPPEDA kabupaten/kota melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap kebijakan
perencanaan pembangunan jangka menengah Daerah lingkup Daerah kabupaten/kota. (2) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272 ayat (4) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, kepala BAPPEDA kabupaten/kota melakukan tindakan perbaikan/penyempurnaan. (3) Kepala BAPPEDA kabupaten/kota melaporkan hasil pengendalian dan evaluasi terhadap kebijakan perencanaan pembangunan jangka menengah Daerah kabupaten/kota kepada bupati/wali kota. (4) Bupati/wali kota menyampaikan hasil pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan perencanaan pembangunan jangka menengah Daerah lingkup Daerah kabupaten/kota kepada gubernur sebagai lampiran surat permohonan evaluasi.
