Pasal 267
BAB 4 — TATA CARA PENGENDALIAN DAN EVALUASI PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Kepala BAPPEDA kabupaten/kota melaksanakan pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan perencanaan pembangunan jangka panjang Daerah lingkup kabupaten/kota. (2) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 ayat (4)
ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, kepala BAPPEDA kabupaten/kota melakukan tindakan perbaikan/penyempurnaan. (3) Kepala BAPPEDA kabupaten/kota melaporkan hasil pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan perencanaan pembangunan jangka panjang Daerah lingkup kabupaten/kota kepada bupati/wali kota. (4) Bupati/wali kota menyampaikan hasil pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan perencanaan pembangunan jangka panjang Daerah lingkup Daerah kabupaten/kota kepada gubernur sebagai lampiran surat permohonan evaluasi.
