PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi...
Pasal 264
BAB 4 — TATA CARA PENGENDALIAN DAN EVALUASI PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Kepala Bappeda provinsi melaksanakan evaluasi terhadap hasil RKPD antarkabupaten/kota.
(2) Hasil evaluasi hasil RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada bupati/wali kota sebagai bahan penyusunan RKPD kabupaten/kota masing-masing untuk tahun berikutnya. (3) Kepala BAPPEDA provinsi melaporkan hasil evaluasi RKPD antarkabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepada gubernur.
