PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi...
Pasal 262
BAB 4 — TATA CARA PENGENDALIAN DAN EVALUASI PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Kepala BAPPEDA provinsi melaksanakan evaluasi terhadap hasil RKPD provinsi. (2) Dalam hal evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, Kepala BAPPEDA provinsi melakukan tindakan perbaikan/penyempurnaan. (3) Hasil evaluasi RKPD provinsi digunakan sebagai bahan bagi penyusunan RKPD provinsi untuk tahun berikutnya.
(4) Kepala BAPPEDA provinsi melaporkan evaluasi terhadap hasil RKPD provinsi kepada gubernur. (5) Gubernur menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepada Menteri.
