PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi...
Pasal 256
BAB 4 — TATA CARA PENGENDALIAN DAN EVALUASI PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Gubernur melalui kepala BAPPEDA provinsi melaksanakan evaluasi terhadap hasil RPJMD antarkabupaten/kota. (2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada bupati/wali kota sebagai bahan penyusunan RPJMD kabupaten/kota masing-masing pada periode berikutnya. (3) Kepala BAPPEDA provinsi melaporkan hasil evaluasi RPJMD antarkabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada gubernur.
