PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi...
Pasal 254
BAB 4 — TATA CARA PENGENDALIAN DAN EVALUASI PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Kepala BAPPEDA provinsi melaksanakan evaluasi hasil RPJMD lingkup Daerah provinsi. (2) Dalam hal evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, Kepala BAPPEDA provinsi melakukan tindakan
perbaikan/penyempurnaan. (3) Hasil evaluasi RPJMD provinsi digunakan sebagai bahan bagi penyusunan RPJMD provinsi untuk periode berikutnya. (4) Kepala BAPPEDA provinsi melaporkan evaluasi terhadap hasil RPJMD provinsi kepada gubernur. (5) Gubernur menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri.
