PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi...
Pasal 250
BAB 4 — TATA CARA PENGENDALIAN DAN EVALUASI PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Kepala BAPPEDA provinsi melaksanakan evaluasi terhadap hasil RPJPD lingkup Daerah provinsi. (2) Dalam hal evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, Kepala BAPPEDA provinsi melakukan tindakan perbaikan/penyempurnaan. (3) Hasil evaluasi RPJPD provinsi digunakan sebagai bahan bagi penyusunan RPJPD provinsi untuk periode berikutnya. (4) Kepala BAPPEDA provinsi melaporkan evaluasi terhadap hasil RPJPD provinsi kepada gubernur. (5) Gubernur menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri.
