PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi...
Pasal 230
BAB 4 — TATA CARA PENGENDALIAN DAN EVALUASI PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Kepala BAPPEDA provinsi melaksanakan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJPD antarkabupaten/kota. (2) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, gubernur melalui kepala BAPPEDA provinsi
menyampaikan rekomendasi dan langkah-langkah penyempurnaan untuk ditindaklanjuti oleh bupati/wali kota. (3) Bupati/wali kota menyampaikan hasil tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepada gubernur melalui kepala BAPPEDA provinsi.
