PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi...
Pasal 228
BAB 4 — TATA CARA PENGENDALIAN DAN EVALUASI PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Kepala BAPPEDA provinsi melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJPD lingkup provinsi. (2) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227 ayat (4) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan,
Kepala BAPPEDA provinsi melakukan tindakan perbaikan/penyempurnaan. (3) Kepala BAPPEDA provinsi melaporkan hasil pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJPD lingkup provinsi kepada gubernur.
