PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi...
Pasal 223
BAB 4 — TATA CARA PENGENDALIAN DAN EVALUASI PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Kepala BAPPEDA provinsi melaksanakan pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan perencanaan pembangunan tahunan Daerah lingkup Daerah provinsi. (2) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 ayat (4) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, kepala BAPPEDA melakukan tindakan perbaikan/ penyempurnaan. (3) Kepala BAPPEDA provinsi melaporkan hasil evaluasi perumusan kebijakan pembangunan tahunan Daerah provinsi kepada gubernur.
