PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi...
Pasal 221
BAB 4 — TATA CARA PENGENDALIAN DAN EVALUASI PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Kepala BAPPEDA provinsi melakukan evaluasi terhadap laporan hasil evaluasi perumusan kebijakan penyusunan Renja Perangkat Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220 ayat (3). (2) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220 ayat (2), ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, Kepala BAPPEDA Provinsi menyampaikan rekomendasi dan langkah-langkah penyempurnaan untuk ditindaklanjuti oleh kepala Perangkat Daerah provinsi. (3) Kepala Perangkat Daerah provinsi menyampaikan hasil tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada kepala BAPPEDA provinsi.
