Pasal 219
BAB 4 — TATA CARA PENGENDALIAN DAN EVALUASI PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Pengendalian kebijakan Renja Perangkat Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 mencakup tujuan, sasaran, rencana program dan kegiatan serta indikator kinerja, kelompok sasaran dan pendanaan indikatif Perangkat Daerah. (2) Pengendalian terhadap kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui pemantauan dan supervisi mulai dari tahap penyusunan rancangan sampai dengan Renja Perangkat Daerah provinsi ditetapkan. (3) Pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus dapat menjamin perumusan tujuan, sasaran, rencana program dan kegiatan, indikator kinerja, kelompok sasaran, lokasi, dan pendanaan indikatif dalam Renja Perangkat Daerah, berpedoman pada rencana program dan kegiatan prioritas pembangunan tahunan Daerah dalam RKPD, serta selaras dengan Renstra Perangkat Daerah.
(4) Hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), digunakan untuk mengevaluasi dan memastikan bahwa perumusan kebijakan Renja Perangkat Daerah provinsi telah berpedoman pada RKPD dan Renstra Perangkat Daerah.
