Pasal 217
BAB 4 — TATA CARA PENGENDALIAN DAN EVALUASI PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Kepala BAPPEDA provinsi melaksanakan pengendalian dan evaluasi terhadap kebijakan perencanaan pembangunan jangka menengah Daerah antarkabupaten/kota. (2) Pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan perencanaan pembangunan jangka menengah Daerah antarkabupaten/kota, menggunakan hasil pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan perencanaan pembangunan jangka menengah Daerah lingkup kabupaten/kota berkenaan.
(3) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 216 ayat (4) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, gubernur melalui kepala BAPPEDA provinsi menyampaikan rekomendasi dan langkah-langkah penyempurnaan untuk ditindaklanjuti oleh bupati/ wali kota. (4) Bupati/wali kota menyampaikan hasil tindak lanjut perbaikan/penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada gubernur melalui kepala BAPPEDA provinsi.
