Pasal 215
BAB 4 — TATA CARA PENGENDALIAN DAN EVALUASI PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Kepala BAPPEDA provinsi melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap kebijakan perencanaan pembangunan jangka menengah Daerah lingkup Daerah provinsi. (2) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214 ayat (4) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, Kepala BAPPEDA provinsi melakukan tindakan perbaikan/penyempurnaan.
(3) Kepala BAPPEDA provinsi melaporkan hasil pengendalian dan evaluasi terhadap kebijakan perencanaan pembangunan jangka menengah Daerah provinsi kepada gubernur. (4) Gubernur menyampaikan hasil pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan perencanaan pembangunan jangka menengah Daerah lingkup provinsi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, sebagai lampiran dari surat permohonan konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3) huruf d.
